Diancam Dibom, Wartawan Malang Gelar Unjuk Rasa
- D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Puluhan jurnalis Malang yang tergabung dari empat organisasi jurnalis yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melakukan aksi solidaritas di depan DPRD Kota Malang Senin 9 November 2015.
Mereka menuntut aparat mengusut pelaku penebar ancaman kepada tiga wartawan lokal sekaligus menuntut aparat untuk mengusut kasus tambang ilegal Lumajang tanpa tebang pilih.
"Jurnalis dilindungi undang-undang pers nomor 9 tahun 1999, bahwa pers bebas dari sensor, bredel dan kekerasan apapun dalam menjalankan tugas," kata Koordinator Aksi, Yatimul Ainun, Senin 9 November 2015.
Sebelumnya pada Kamis 5 November tiga jurnalis lokal di Lumajang yaitu Abdul Rohman dari Kompas TV, Ahmad Arif Ulinnuha dari JTV, dan Wawan Sugiarto dari tvOne menerima pesan pendek berisi ancaman akan di bom bondet jika terus melakukan liputan tentang tambang ilegal Lumajang, terlebih jika terus mengusut keterlibatan salah satu anggota DPRD Lumajang.
"Jangan sampai Kepolisian tidak menindak tegas siapa pun beking di balik tambang pasir ilegal di Selok Awar-Awar, termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan setempat," kata Yatimul Ainun.
Aksi solidaritas dilakukan dengan berorasi dan menuntut jurnalis serta melakukan doa bersama agar kekerasan terhadap jurnalis yang terus berlangsung tak terulang.
"Kami dengar pelaku penebar SMS dilepaskan karena tidak cukup bukti, kami berharap polisi tidak berhenti untuk mengusut kasus ini. Ancaman kekerasan pada jurnalis tak bisa dianggap remeh," katanya.