Satu Penumpang Batik Air Tergelincir Dirawat di Rumah Sakit
- VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id - Dipastikan 161 penumpang Batik Air yang tergelincir, Jumat kemarin, 6 November 2015, seluruhnya dinyatakan selamat. Namun salah satu penumpang Batik Air atas nama Furiana harus menjalani rawat inap di kamar 322 A RSUP Hardjolukito, yang lokasinya tak jauh dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Kepastian seorang penumpang pesawat Batik Air diketahui ketika PJT Kepala Cabang Jasa Raharja DIY, John Veredy Panjaitan beserta jajarannya mengunjungi korban di RSPAU Hardjolukito, Jumat malam.
Kepada wartawan John Veredy Panjaitan kepada mengatakan seorang penumpang Batik Air dirawat di RSPAU Hardjolukito Yogyakarta harus dirawat inap karena memiliki riwayat penyakit jantung.
John menegaskan, semua biaya perawatan penumpang yang mengalami luka-luka dan butuh perawatan akan ditanggung pihak Jasa Raharja.
"Kami siaga karena tugas kami adalah memberikan santunan kepada para korban kecelakaan penumpang umum, baik itu darat laut maupun udara, serta kecelakaan lalu lintas jalan," kata John disela-sela memantau Batik Air yang tergelincir di Bandara Adisutjipto.
Menurutnya, untuk korban luka luka korban kecelakaan Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Sehingga, bagi pasien korban kecelakaan tidak perlu membayar biaya perawatan rumah sakit.
"Kami menjamin biaya perawatan bagi korban peristiwa Batik Air sampai dengan Rp25 juta," kata John.
Selain itu, bila ada korban yang mengalami musibah meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan langsung jemput bola ke rumah ahli waris korban. Santunan meninggal dunia kecelakaan angkutan udara Rp50 juta, sedangkan kecelakaan darat/laut Rp25 juta.
"Pelayanan Jasa Raharja jemput bola untuk membantu memudahkan korban atau ahli waris dalam mengurus santunan kecelakaan," ujar John. (ase)