Anggota DPRD Sumut Sebut Suap Soal APBD Sudah Biasa

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, tidak menampik mengenai adanya suap yang berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, dia menyebut bahwa praktik suap-menyuap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah biasa terjadi.


"Itu biasa terjadi," kata Sigit, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 November 2015.


Kendati menyebut praktik suap telah biasa terjadi, Sigit menyebut bahwa dia tidak turut terlibat didalamnya. Dia juga menyebut tidak tahu persis mengenai suap yang terjadi.


"Saya itu ga ikut-ikut yang begitu, jadi saya enggak tahu persis," ujar Sigit.


Secara terpisah, Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019, Ajib Shah menampik pernah menerima suap terkait pembahasan APBD dari Gatot.


"Tidak ada, tidak ada," kata Ajib yang juga menjalani pemeriksaan penyidik KPK.


Dua orang Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 yang turut diperiksa KPK, Chaidir Ritonga dan Kamaludin Harahap enggan berkomentar banyak berkomentar mengenai perkara suap itu. Keduanya menyebut telah menerangkan semuanya kepada penyidik.


Gatot Pujo & lstri Jalani Sidang Perdana Besok
Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.
KPK Periksa Legislator Hingga Sespri Gatot untuk Kasus Suap

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Rio Capella Berharap Diterima Jadi Justice Collaborator


Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.


Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.


Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya