Mendagri: Kritik Boleh, Asal Tak Sebarkan Kebencian
Jumat, 6 November 2015 - 21:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau
hate speech
, terus menuai pro kontra. Banyak pihak mengkhawatirkan SE itu membatasi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat di berbagai media, khususnya media sosial.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan orang boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak boleh menyebarkan sesuatu yang bernada kebencian. Alasannya, menyebarkan sesuatu bernada kebencian berbahaya, bisa menimbulkan konflik.
"Sekarang kalau saya menghina Anda, menghujat di tempat terbuka, marah tidak? Ada etikanya, ada aturannya, intinya di situ," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 6 November 2015.
Ia menilai, SE tersebut tidak akan mengurangi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat. Tjahjo menuturkan bahwa orang boleh bebas berbicara di berbagai media tetapi harus tetap beretika.
"Jangan dilihat dari sisi itu. Misal, Pak Jokowi dikritik bebas, tapi kalau dibuat karikatur porno, bagaimana? Itupun masih dimaafkan," tegas Mendagri.
Aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Melainkan hal lain yang terkait warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga tak luput menjadi perhatian dalam surat edaran itu. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Melainkan hal lain yang terkait warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga tak luput menjadi perhatian dalam surat edaran itu. (ren)