Gaji Ke-14 PNS Cair Kalau ...
Jumat, 6 November 2015 - 17:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Farhan
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan telah menyampaikan keinginan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke 14. Selain itu juga telah disampaikan rencana kenaikan gaji bagi para kepala daerah pada Presiden Jokowi.
Menurut Tjahjo keinginan tersebut dimungkinkan jika pertumbuhan ekonomi tahun depan bagus, di atas 6 persen.
Untuk itu Tjahjo berencana menaikan gaji pokok Kepala Daerah seperti Gubernur mencapai Rp80 juta, sedangkan untuk Bupati atau Wali Kota dapat mencapai Rp50 Juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk itu Tjahjo berencana menaikan gaji pokok Kepala Daerah seperti Gubernur mencapai Rp80 juta, sedangkan untuk Bupati atau Wali Kota dapat mencapai Rp50 Juta.