Menteri Larang Dana Desa untuk Bangun Kantor

Menteri DPDTT Marwan Jafar
Sumber :
  • Kementerian DPDTT

VIVA.co.id - Sejumlah masalah terkait dana desa tahun 2015 masih kerap muncul hingga memasuki pencairan tahap kedua saat ini. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mewanti-wanti agar dana desa tidak digunakan untuk membangun kantor desa.

"Jangan sampai dana desa dibuat kantor desa. Saya tegaskan jangan sampai. Ini dibuat infrastruktur dulu. Seperti irigasi, jalan desan dan Polindes. Untuk lain-lain nanti dulu, " kata Marwan saat berdialog dengan 243 kepala desa kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 6 November 2015.

Pernyataan Marwan tersebut menanggapi sejumlah kepala desa yang mengeluhkan belum adanya kantor desa di daerahnya. Menurut Marwan, penggunaan dana desa sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri ditambah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menyatakan dana itu digunakan untuk infrastruktur.

"Maka ikuti itu dahulu. Karena itu akan memperkaya potensi desa. Nanti (untuk kantor desa) kita usulkan selanjutnya. Kalau Presiden menyetujui akan kita lakukan, tapi sementara untuk itu dahulu, " beber Marwan.

Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak bahwa pada pencairan dana tahap pertama, ada sejumlah desa yang menggunakan dana desa untuk membangun kantor. Namun, ia menegaskan agar pencairan kedua dan ketiga nanti untuk tidak lagi dilakukan.

"Kalau sudah terlanjur mau apa lagi. Dengan catatan kalau sudah terlanjur pertanggungjawabannya yang benar," tegas mantan anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.

Menanggapi apakah ada sanksi hukum terkait desa yang menggunakan anggaran itu untuk pembangunan kantor, Marwan menegaskan, meskipun dalam regulasinya penggunaan anggaran itu jelas-jelas sudah melanggar aturan, namun tidak akan dipidana.

"Enggak lah, sepanjang tidak ada penyelewengan jangan ditakut-takuti (hukum) lah. Jaksa dan polisi juga sudah saya minta tidak boleh mencari-cari masalah atau kasus menyangkut penyaluran dana desa ini kok," ucap dia.

Meski sempat mengalami keterlambatan, Marwan mengaku sampai detik ini pencairan dana di level desa cukup lancar dan berjalan baik. Di tahap pertama pencairan dana sudah mencapai 100  persen, tahun kedua pada 15 November nanti ditargetkan sudah cair  100 persen.

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

"Saat ini kita lagi progress nunggu duit dari pusat untuk pencairan tahap ketiga," ujar Marwan.

Pihaknya mengklaim keterlambatan pencairan di level kabupaten/kota ke desa beberapa waktu lalu bukan berarti pemerintah memperlambat pencairan itu. Tapi masih ada regulasi yang harus dilalui hingga anggaran itu bisa cair 100 persen.

"Kalau keterlambatan dulu karena masuk di rekening kabupaten/kota. Mungkin besok itu masuk di rekening desa bukan ke rekening kabupaten lagi. Tapi persiapannya kita harus revisi Undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menterinya," ucap dia.