Kapolri Dalami Keterlibatan Anggota di Tambang Ilegal
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memastikan penyelidikan tentang keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Salim Kancil, warga desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus berjalan.
Badrodin meminta masyarakat memberikan informasi keterlibatan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau ada fakta, ada polisi lain yang terima (suap) silakan dilaporkan ke Kapoldanya," kata Badrodin di Malang, Jumat 6 November 2015.
Badrodin menambahkan polisi akan menampung semua informasi dari masyarakat untuk mengembangkan kasus dan mencari siapa anggota polisi lain yang terlibat dalam penambangan ilegal. "Kalau ada masyarakat yang terima informasi itu, berikan saja ke polisi. Kita akan selidiki," tegas Badrodin.
Hingga saat ini Polda Jawa Timur baru memberi sannsi pada tiga anggota yaitu mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, mantan Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi dan Babinsa di Desa Selok Awar-Awar Aipda Sigit.
Mereka divonis bersalah oleh majelis sidang disiplin Polda Jawa Timur pada 19 Oktober 2015 lalu, karena terbukti bersalah memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Ketiganya menerima sanksi berupa teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Salim Kancil tewas dianiaya sekelompok orang tak bertanggung jawab Sabtu 26 September 2015. Sebelumnya Salim, menolak keberadaan tambang pasir ilegal pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.