Bertemu Pengusaha, Menaker Disambut Demo Buruh
Jumat, 6 November 2015 - 13:13 WIB
Sumber :
- Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Kunjungan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dzakiri di kabupaten Demak, Jawa Tengah, disambut demo buruh. Mereka memprotes aturan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh dari aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) sudah sejak pukul 09.00 WIB berkumpul di depan pendopo Kabupaten Demak. Mereka membawa sejumlah atribut penolakan seperti spanduk dan bendera sambil berorasi meneriakkan agar Menaker bisa membatalkan PP Pengupahan yang diterbitkan menteri Hanif.
"Kami tegas menolak PP nomor 78 tentang pengupahan karena PP itu semakin menyengsarakan nasib buruh," kata Koordinator Gebrak, Jangkar Puspito kepada wartawan, Jumat, 6 November 2015.
Buruh menganggap PP tersebut melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang survei komponen hidup layak (KHL). Dalam UU tersebut survei KHL dilaksankaan setiap 1 bulan dalam setahun. Sementara dalam PP nomor 27 tahun 2015, survei KHL itu dilakukan dalam jangka 5 tahun sekali.
"Nilai UMK jika menggunakan PP itu akan semakin buruk, karena kebutuhan yang terus berubah setiap saat. Jika PP itu berlaku UMK Demak hanya Rp1.711.000," ujarnya.
Selain itu, para buruh Demak menyayangkan kebijakan Bupati Demak M Dachirin Said yang jutru megajukan besaran UMK kabupaten Demak sebesar Rp1.630.000. Padahal menurut perhitungan buruh UMK di daerah mereka sebesar Rp2.220.000.
"Kami minta pak Menaker dengarkan suara buruh dan sampaikan kepada pak Jokowi tentang nasib kami," katanya.
Di kabupaten Demak, Menteri Hanif diketahui melakukan dialog hubungan industrial bersama sejumlah pengusaha. Para buruh juga menyayangkan acara menteri yang tidak melibatkan seluruh unsur buruh di wilayah Demak.
"Ini enggak
fair
. Kenapa hanya dengan pengusaha dan tidak ada perwakilan buruh. Mungkin itu
setingan
Baca Juga :
Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
Pengacara terdakwa menduga tidak ada pemeriksaan sebagai dasar BAP.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :