Kasus Suap Mantan Sekjen Nasdem, KPK Periksa OC Kaligis
Jumat, 6 November 2015 - 12:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, Jumat, 6 November 2015. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Penyidik sebelumnya diketahui sempat melayangkan surat permintaan keterangan terhadap Kaligis kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian mengeluarkan penetapan.
Namun Kaligis menegaskan tidak bersedia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Kaligis beralasan bahwa Gatot merupakan kliennya dan dia tidak mau untuk mengungkap rahasia kliennya tersebut.
Kendati demikian, Majelis meminta agar Kaligis menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Menurut Kaligis, hal tersebut pasti akan dilakukannya.
Diketahui, Kaligis bersama dengan Gatot dan Evy didakwa bersama-sama telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Berkas pemeriksaan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara berkas Gatot dan Evy masih dalam tahap penyidikan.
Pada perkembangannya, Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR. Suap tersebut diberikan karena diduga terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Namun Kaligis menegaskan tidak bersedia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Kaligis beralasan bahwa Gatot merupakan kliennya dan dia tidak mau untuk mengungkap rahasia kliennya tersebut.
Kendati demikian, Majelis meminta agar Kaligis menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Menurut Kaligis, hal tersebut pasti akan dilakukannya.
Diketahui, Kaligis bersama dengan Gatot dan Evy didakwa bersama-sama telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Berkas pemeriksaan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara berkas Gatot dan Evy masih dalam tahap penyidikan.
Pada perkembangannya, Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR. Suap tersebut diberikan karena diduga terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Gatot menilai kasus ini kental dengan nuansa politis.
VIVA.co.id
4 Februari 2016
Baca Juga :