Polemik Edaran Kebencian, Kapolri: Pancingan Saya Berhasil
- VIVA/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti kembali menegaskan, surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) bukanlah aturan baru.
Surat edaran itu ditujukan pada internal kepolisian yang serupa dengan pengarahan dalam menyelesaikan berbagai kasus lainnya.
"Saya katakan surat edaran itu bukan peraturan, sama saja saya memberikan pengarahan pada polisi lain," kata Kapolri saat membuka kuliah umum yang berjudul "Reaktualisasi Nilai-nilai Kebangsaan dalam Membangun Masyarakat Demokratis" di aula Sport Center Universitas Brawijaya Malang, Jumat 6 November 2015.
Itu sebabnya Kapolri mengaku tidak terlalu menanggapi polemik yang muncul di berbagai media massa pasca dikeluarkannya Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 pada 8 Oktober 2015.
Menurutnya, surat edaran itu telah berhasil memantik banyak diskusi dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia, mulai praktisi hukum, akademisi, jurnalis dan masyarakat umum dari berbagai latar belakang berbeda.
Berbagai penolakan juga muncul dari kelompok masyarakat terhadap surat edaran yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi bagi masyarakat Indonesia.
"Saya katakan saya cukup berhasil memancing munculnya diskusi publik yang intens lewat SE itu, sehingga bisa menemukan yang bolong-bolong di dalamnya tanpa harus menggelar seminar dan diskusi intens soal itu," ujar dia.
Kapolri memberikan kuliah umum di Universitas Brawijaya pada pagi hingga siang hari ini. Selain menyingung soal surat edaran kebencian, Kapolri juga menuturkan bahayanya gerakan radikalisme seperti ISIS dan juga bahaya serta kerugian negara akibat narkoba kepada mahasiswa.