Masyarakat Harus Awasi Pelaksanaan Edaran 'Hate Speech'
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Kepolisian RI telah mengeluarkan Surat Edaran Ujaran Kebencian (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). Edaran itu pun langsung diteruskan ke seluruh satuan wilayah Polri.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan yang harus menjadi perhatian masyarakat bukanlah isi surat itu. Namun menurutnya, masyarakat perlu mengawasi pelaksanaan instruksi surat itu.
"Contoh paling bagus nanti adalah jika ada penghinaan kepada anggota kepolisian, apakah polisi nanti akan nuntut, atau hanya mengingatkan. Apakah preventif persuasif seperti di surat atau tidak," kata Arsul, Jumat 6 November 2015.
Dalam surat itu, jajaran kepolisian memang diminta untuk mengedepankan sifat preventif persuasif dalam menangani pelaku ujaran kebencian. Dengan kata lain polisi diminta tidak langsung menjadikan tersangka si pelaku, namun lebih dulu mencari jalan damai.
"Ketakutannya (masyarakat) kan giliran polisi yang dihina, penanganannya akan cepat. Makanya polisi harus punya kebesaran lebih melebihi yang lain," ujar Arsul.
Baru-baru ini, Imelda Syahrul Wahab, seorang office boy bank di Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan oleh petugas Polisi Lalu Lintas Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan, atas sebuah gambar meme di grup facebook bernama Info Cegatan Polisi Ponorogo pada 30 Oktober 2015.
Setelah diunggah, meme itu banyak dikomentari oleh pengguna media dan menyebar luas di media sosial lainnya. Simak berita selengkapnya di .