Integritas 37 Calon Hakim Tipikor DIragukan
Jumat, 6 November 2015 - 08:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah menelusuri rekam jejak dari 58 calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga :
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
Dari 58 orang, sebanyak 37 orang diantaranya yang kini lolos seleksi administratif dan tertulis tidak memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan independensi.
Perwakilan KPP, Wana Alamsyah, mengatakan karena terdapat 37 calon yang dianggap tidak memenuhi tiga kriteria, ia meminta agar panitia seleksi calon hakim Tipikor tidak meloloskan nama-nama tersebut.
"Ada beberapa calon dari advokat yang pernah menangani kasus korupsi, terima fee atau menerima tip dari pengusaha," ujar Wana, Kamis 5 November 2015.
Ia menjelaskan advokat memang menjadi profesi terbanyak yang mendaftar sebagai calon hakim. Kebanyakan advokat tersebut tidak memiliki prestasi yang menonjol dan tidak pernah menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Lalu dari segi kompetensi, ia mengatakan sebagian besar calon hakim tersebut tidak memahami isu korupsi dengan baik. Bahkan ada calon yang tidak tahu jenis tindak pidana korupsi dan persoalan teknis tentang pidana tambahan berupa uang pengganti atau pidana tambahan lain seperti pencabutan hak politik.
"Dari 37 calon, sebagian besar calon tak menguasai pemahaman dasar tentang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wana.
Adapun untuk independensi, menurutnya masih terdapat lima calon yang memiliki hubungan dengan partai politik bahkan masih aktif di partai politik. Menurutnya hal ini akan mengganggu independensi calon terpilih.
Ia pun meminta agar pansel lebih terbuka dalam tiap tahapan seleksi termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab selama ini tahapannya dinilai terlalu tertutup. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan advokat memang menjadi profesi terbanyak yang mendaftar sebagai calon hakim. Kebanyakan advokat tersebut tidak memiliki prestasi yang menonjol dan tidak pernah menangani perkara yang menjadi perhatian publik.