Jadi Tersangka 4 Kali, Gatot Pujo Nugroho: Tersangka Apa?
Kamis, 5 November 2015 - 22:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho telah resmi menyandang status tersangka dalam empat perkara berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta di Kejaksaan.
Disinggung mengenai status tersangkanya itu, Gatot nampak seperti enggan berkomentar. Dia malah balik bertanya status tersangkanya itu.
"Tersangka apa?" tanya Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.
Ketika disebut bahwa dia tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Gatot malah berkilah bahwa dia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Tadi saya diperiksa sebagai saksi terkait interpelasi," ujar dia.
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.
Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.