Istri Plt Gubernur Sumut Akui Terima Ratusan Juta
Kamis, 5 November 2015 - 21:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana tidak menampik pernah menerima uang ratusan juta. Uang tersebut diduga kuat berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Evi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.
Evi yang merupakan istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi itu menyebut bahwa uang yang diterimanya tersebut telah dikembalikan ke KPK. Namun dia menyatakan bahwa uang yang dikembalikannya itu tidak sampai Rp300 juta. "Tak sampai segitu," ujar dia, singkat.
Kendati demikian, Evi tak mau mengungkapkan lebih detail terkait uang yang diterimanya itu. Termasuk saat ditanya pihak pemberi uang tersebut.
Diketahui pada saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Tengku Erry mengakui bahwa istrinya tersebut pernah menerima uang, namun disebutnya telah dikembalikan ke KPK. Tidak hanya istrinya, Erry juga menyebut ada beberapa orang anggota DPRD lainnya juga turut menerima uang. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.
Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.