Ganjar: Penindakan 'Hate Speech' Jangan Jadi Alat Politik
Kamis, 5 November 2015 - 18:16 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengingatkan agar surat edaran Kapolri Jenderal, Badrodin Haiti, tentang
hate speech
atau ujaran kebencian di media sosial tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik. Menurut Ganjar, penindakan atas kasus hate speech sendiri jangan sampai menghilangkan kebebasan orang untuk bicara.
"Kalau itu keluar ya jangan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan dan menekan orang lain. Maka mereka yang berkomunikasi lewat media, ayolah kita kembali pada etika berkomunikasi, " jelas Ganjar dalam kunjungan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis 5 November 2015.
"Kalau itu keluar ya jangan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan dan menekan orang lain. Maka mereka yang berkomunikasi lewat media, ayolah kita kembali pada etika berkomunikasi, " jelas Ganjar dalam kunjungan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis 5 November 2015.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak sepenuhnya mendukung surat edaran (SE) yang kini mulai diterapkan di seluruh pelosok daerah itu. Ganjar melihat sebenarnya pasal pidana tentang pencemaran nama baik sudah mewakili pasal yang ada dalam SE
hate speech
itu.
"Tidak perlu dibuat aturan itu. Tapi seandainya orang yang bikin orang lain seperti tercemar dan jadi delik aduan maka ditindak saja, " kata Ganjar.
Pria yang aktif di media sosial ini mengaku sangat sering mendapatkan kritik keras sejumlah orang di media sosial. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengajak semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial.
"Yang mau bicara ngawur tolong hentikan sekarang. Yuk kita santun di medsos, sisi lain jangan ngawur dan bertanggungjawab donk. Kritik sekeras apapun silahkan, tapi jangan memaki, jangan tanpa dasar dan ngawur, " lanjut mantan anggota DPR itu. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak sepenuhnya mendukung surat edaran (SE) yang kini mulai diterapkan di seluruh pelosok daerah itu. Ganjar melihat sebenarnya pasal pidana tentang pencemaran nama baik sudah mewakili pasal yang ada dalam SE