Kejagung Harap Yayasan Supersemar Sukarela Bayar 4,4 Triliun
Kamis, 5 November 2015 - 16:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Pasca menerima Surat Kuasa Khusus dari Presiden Jokowi untuk mewakili negara dalam mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung bertindak cepat dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muhamad Prasetyo berharap agar nantinya Yayasan Supersemar dapat secara sukarela memenuhi kewajibannya.
"Kami mengharapkan agar dibayar dari pihak tergugat kewajibannya sebesar Rp4,4 triliun ya. Kami berharap pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 5 November 2015.
"Kami mengharapkan agar dibayar dari pihak tergugat kewajibannya sebesar Rp4,4 triliun ya. Kami berharap pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 5 November 2015.
Meski kewenangan untuk melaksanakan eksekusi menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Kejagung akan terus mendesak agar eksekusi itu dapat segera terealisasi.
"Kita hanya pihak berkepentingan, tentunya kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan," tutur Prasetyo.
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.
Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski kewenangan untuk melaksanakan eksekusi menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Kejagung akan terus mendesak agar eksekusi itu dapat segera terealisasi.