Lobi-lobi Pemilik Hotel dan Anggota DPR Soal Pemondokan Haji
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Karyawan Al-Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel mengakui pernah meminta bantuan anggota Komisi Vlll DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar untuk meloloskan perumahan pemondokan haji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Salim saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Awalnya, Salim mengaku pernah mengenalkan pemilik Al-Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi kepada Hasrul pada sekitar tahun 2009. Awalnya, Salim yang mengenal Hasrul sejak tahun 1970 itu tidak mengakui jika bosnya tersebut meminta tolong Politikus PPP.
Namun Jaksa lantas membacakan keterangan Salim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Pada keterangannya, Salim menerangkan pernah meminta tolong pada Hasrul agar perumahan Al-Mukhtarah dapat dipakai sebagai pemondokan jemaah haji. Permintaan itu disampaikan karena menurut Salim, pada tahun 2007 pemondokannya itu tidak dikontrak lantaran telah mendaftar.
Masih pada keterangannya, Salim menyebut bahwa ketika itu Hasrul berkata dia akan menyampaikan permintaan itu pada rekannya di Departemen Agama.
Saat dikonfirmasi, Salim membenarkan keterangannya. Menurut dia, ketika itu Hasrul mengaku menjabat anggota Komisi Vlll DPR.
"(Ketika itu, Hasrul) katakan saya sudah di komisi Vlll. (Saya bilang) pak tolong dibantu ini Al-mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," kata Salim.
Salim mengakui setelah permintaan tolong itu, pemondokannya itu akhirnya disewa oleh pihak Kementerian Agama. "Alhamdulillah, terakhir setelah Depag ketahui kemampuan fasilitas dan kuantiti, mereka butuh, dipakai," ujar dia.
Selain itu, Salim mengaku pernah dikenalkan oleh Hasrul kepada Ketua tim penyewaan pemondokan haji, Syairozi Dimyathi dan Ketua Tim Katering Haji tahun 2012.
Pada pertemuan itu, dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi Vlll DPR, antara lain Zulkarnaen Djabar, Said Abdullah, Jazuli Juwaini serta Chaerun Nisa.
"Mereka katakan (pada Syairozi), Pak Saleh Badegel tolong dibantu kalau ada sesuatu hal menyangkut perumahan," ujar dia.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012, Ahmad Jauhari, mengungkapkan adanya pertemuan dengan beberapa anggota Komisi Vlll Dewan Perwakilan Rakyat pada awal bulan Maret 2012 di Jeddah, Arab Saudi.
Pada pertemuan itu, Jauhari menyebut rombongan Komisi Vlll itu menyampaikan keinginannya untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Utamanya dalam akomodasi, transportasi dan katering.
Awalnya, Jauhari mengaku hanya diajak mantan staf teknis Haji l KJRI Jeddah yang juga Ketua Tim Penyewaan Pemondokan Haji, Syairozi Dimyathi, untuk menghadiri pertemuan di Hotel Alhamra, Jeddah.
Menurut Jauhari, pertemuan itu sempat menyinggung komitmen untuk mempercepat proses pembahasan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH). Namun, di akhir pembicaraan, disampaikan bahwa rombongan dari kelompok fraksi (Poksi) ingin berpartisipasi dalam teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Pada pertemuan itu pula, Jauhari mengaku dikenalkan oleh Hasrul kepada Saleh Salim Badegel yang akan mengatur teknis partisipasinya.
"Dalam pembicaraan selanjutnya, Hasrul sampaikan teknis selanjutnya nanti akan follow up oleh Saleh Badegel," ujar Jauhari.
Pada kesempatan berbeda, staf Keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah, Muhammad Nahel Al Ahyar mengakui bahwa Saleh adalah perantara perusahaan penyedia perumahan jemaah haji. Bahkan, Saleh selalu mendampingi pihak perusahaan penyedia perumahan.
Selain itu, dia juga mengakui pernah diberi sejumlah uang oleh Saleh, lantaran berhasil meloloskan perusahaan yang dibawanya menjadi penyedia perumahan untuk jemaah haji Indonesia.
"Ke saya pernah kasih saya uang, pernah sebelum lebaran, terus sesudah terakhir itu. Yang dia kasih saya amplop ada sekitar 2.500 Saudi Riyal," ujar dia.
Pada dakwaan Suryadharma Ali, disebutkan bahwa dia telah membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPRÂ untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama Majmuah penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.
Pada pertemuan di Hotel Alhamra Jeddah, Hasrul menyampaikan kepada Syairozi dan Jauhari bahwa Komisi Vlll DPR telah membuat komitmen dengan Suryadharma untuk mempercepat proses pengesahan BPIH, dan telah mendapat izin dari Suryadharma untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Hasrul menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji, di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.
Selain itu Hasrul juga memperkenalkan Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari kepada Saleh Salim Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.
Dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan dua perusahaan yang dibawa oleh Saleh Salim Badegel.