MK Tolak Permohonan Kesetaraan Hak Guru Non-PNS
Rabu, 4 November 2015 - 21:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Keinginan para guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar disejajarkan dalam hal mendapatkan sertifikasi, gaji, dan tunjangan dengan guru PNS tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief HIdayat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Baca Juga :
Guru Honorer Mashudi Ingin Bebas Murni
"Padahal persyaratan itu sangat dibutuhkan karena berkait langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional," ujar Palguna pada kesempatan yang sama.
Terkait pemohon yang tidak bisa memiliki fasilitas seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, menurut Palguna hal tersebut bukan karena ketentuan yang diskriminatif. Sebab ketentuan diskriminatif didasari dengan pertimbangan ras, suku, bangsa, agama, kelamin, status sosial, dan status ekonomi. Sementara ketentuan ini tidak didasarkan pada hal tersebut.
Selanjutnya, ia mengaku prihatin atas nasib dan keadaan guru dengan kualifikasi seperti pemohon. Sehingga ia menyarankan pada pemerintah untuk menempuh langkah agar para guru bisa hidup dengan standar kehidupan yang layak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Padahal persyaratan itu sangat dibutuhkan karena berkait langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional," ujar Palguna pada kesempatan yang sama.