MK Tolak Permohonan Kesetaraan Hak Guru Non-PNS

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS
- Keinginan para guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar disejajarkan dalam hal mendapatkan sertifikasi, gaji, dan tunjangan dengan guru PNS tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief HIdayat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi


Sebelumnya, pemohon yang terdiri dari sebanyak enam guru non-PNS di antaranya Fathul Hadie Utsman, Sanusi Afandi, Saji, dan Ahmad Aziz Fanani menilai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 ayat (1) UU Guru dan Dosen Diskriminatif.


Ketentuan yang digugat para pemohon dianggap diskriminatif karena dirasa menimbulkan ketidakadilan antara guru PNS dengan guru non PNS dalam hal mendapatkan serifikat guru dan pendidik, penerimaan gaji, dan tunjangan. Pasalnya hanya guru PNS yang bisa memperoleh hak itu.


Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak semua jenis guru bisa mendapatkan fasilitas seperti yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Sebab ketika disamaratakan untuk semua jenis guru, maka persyaratan kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi menjadi tidak ada gunanya.


"Padahal persyaratan itu sangat dibutuhkan karena berkait langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional," ujar Palguna pada kesempatan yang sama.


Terkait pemohon yang tidak bisa memiliki fasilitas seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, menurut Palguna hal tersebut bukan karena ketentuan yang diskriminatif. Sebab ketentuan diskriminatif didasari dengan pertimbangan ras, suku, bangsa, agama, kelamin, status sosial, dan status ekonomi. Sementara ketentuan ini tidak didasarkan pada hal tersebut.


Selanjutnya, ia mengaku prihatin atas nasib dan keadaan guru dengan kualifikasi seperti pemohon. Sehingga ia menyarankan pada pemerintah untuk menempuh langkah agar para guru bisa hidup dengan standar kehidupan yang layak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya