GP Ansor Kecam Pelarangan Pembangunan Masjid di Manokwari
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid, mengaku mendapatkan informasi bahwa Bupati Manokwari, Papua Barat, mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan masjid yang terletak di kampung Andai distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
"Saya dapat info dari jaringan kami di Papua, ada surat Bupati Manokwari dengan nomor surat 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015," ujar Nusron, Rabu 4 November 2015.
Menurut Nusron, jika surat Bupati Manokwari dengan nomor surat 450/456 itu benar adanya, maka jelas bahwa surat itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran. Sebab, alasan yang disampaikan dalam surat itu klise dan mengada-ada yang nyata-nyata mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Artinya, landasan surat tersebut masih menggunakan logika mayoritas dan minoritas. Kalau begini terus, problem Ke-Indonesia-an tidak akan terurai secara tuntas dan fundamental. Di mana-mana minoritas justru akan terus terpojok dan selalu dikorbankan," ujar dia.
Baca:
Nusron menegaskan, NKRI acuan aturannya adalah UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Konstitusi UUD 1945 mengatur bahwa masalah agama dan menjalankan ibadah itu dijamin bagi setiap warga negara.
"Terus kenapa ini masih ada persoalan soal rumah ibadah? Wong ini urusan sama Tuhan saja kok dipersulit," kata Nusron.
Menurutnya, kalau memang Pemda Manokwari mengklaim bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, dan juga menyadari bahwa negara ini dibangun di atas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, harusnya surat pemberhentian pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.
Ketua PBNU ini menegaskan, argumentasi Bupati Manokwari bahwa pembangunan tempat ibadah tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku,menghargai kearifan lokal dan karekteristik daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada timbulnya konfik antar umat beragama justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hadir dalam menjamin keberagaman di daerah yang dipimpinnya.
"Kalau memang konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka tidak perlu ada surat pemberhentian pembangunan masjid di Manokwari. Karena di NKRI ini tidak ada apa itu yang namanya kota Injil maupun kota Alquran. Yang ada, semua daerah adalah Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, demi tegaknya Pancasila, UUD 1945, dan juga menjaga NKRI, Ansor selalu menekankan bahwa keberagaman dan beribadah adalah hak yang harus dijamin kemananannya oleh negara. Untuk itu pula, GP Ansor selalu berada di garda terdepan untuk menentang setiap kali ada praktik intoleran, baik itu di daerah yang mayoritas Kristiani seperti di Papua, maupun di daerah yang mayoritas Islam seperti di Aceh dan daerah lain di Indonesia.
"Tidak hanya mengecam praktik intoleran seperti terjadi di Manokwari, kita juga mengecam pembakaran gereja di Aceh. Bahkan, kita juga selalu ikut bersama-sama menjaga umat minoritas untuk bisa menjalankan ibadan dengan aman. Banser itu rutin menjaga gereja setiap Natal," ujar Nusron. (ren)