Lusa, KPK Periksa Kaligis Sebagai Saksi untuk Gatot dan Evy
Rabu, 4 November 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara senior Otto Cornelis Kaligis pada hari Jumat 6 November 2015. Ini terungkap dari surat permohonan permintaan pemeriksaan terhadap Kaligis yang ditujukan oleh penyidik kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya tersebut.
"Ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
"Ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Terkait permohonan tersebut, majelis memutuskan untuk mengabulkannya. Majelis mengeluarkan penetapan memberikan izin kepada penyidik untuk memeriksa Kaligis. Kendati demikian, tidak dijelaskan Kaligis akan diperiksa terkait perkara apa.
"Majelis menyiapkan penetapannya mengabulkan permohonan dan memberi izin penyidik untuk memeriksa OCK sebagai saksi," kata Hakim.
Namun hal tersebut langsung mendapat protes dari Kaligis. Dia menegaskan tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.
Kaligis beralasan bahwa keduanya merupakan kliennya dan dia tidak mau untuk mengungkap rahasia kliennya tersebut.
"Ini kan klien saya, kenapa saya tetap berpendirian tidak akan buka rahasia klien saya, itu satu-satunya sisa dari saya," kata dia.
Namun majelis meminta agar Kaligis langsung menyampaikan keberatannya tersebut langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Menurut Kaligis, hal tersebut pasti akan dilakukannya.
"Saya akan sampaikan, apapun resikonya," kata dia.
Diketahui, Kaligis bersama dengan Gatot dan Evy didakwa bersama-sama telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Berkas pemeriksaan Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara berkas Gatot dan Evy masih dalam tahap penyidikan.
Pada perkembangannya, Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR. Suap tersebut diberikan karena diduga terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait permohonan tersebut, majelis memutuskan untuk mengabulkannya. Majelis mengeluarkan penetapan memberikan izin kepada penyidik untuk memeriksa Kaligis. Kendati demikian, tidak dijelaskan Kaligis akan diperiksa terkait perkara apa.