Peradilan Militer Penembak Tukang Ojek Terbuka untuk Publik

TNI AD Raih 30 Emas di AASAM 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan mengeluarkan Surat Telegram (ST), terkait peradilan militer. Apabila sebelumnya peradilan militer lebih sering tertutup, maka ST Panglima TNI itu membuka proses persidangan.


Ini juga berlaku terkait kasus penembakan oleh Serda Yo, anggota Yon Intel Kostrad TNI Angkatan Darat, yang menembak Japra (40), seorang tukang ojek di Cibinong, Bogor, Selasa kemarin.


"Saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," kata Gatot, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 November 2015.


Jenderal Gatot juga sudah memerintahkan jajaran Polisi Militer untuk memproses secara hukum terhadap anggotanya tersebut.


Dengan keputusan membuka proses persidangan, Jenderal Gatot berharap rakyat bisa melihat secara langsung dan berkelanjutan penanganan kasus tersebut.

Remaja Lebih Suka Garuda di Dadaku dari Garuda Pancasila

"Karena kalau tidak, seolah-olah TNI membuat persidangan nanti membuat keringanan," tutur dia.
Resep Panglima TNI untuk Raih Cita-cita Tinggi


Panglima TNI: Tantangan Terberat Indonesia Mulai Tahun 2043
Dalam persidangan nanti juga, Jenderal Gatot memastikan akan ada hukuman tambahan bagi Serda Yo yakni .


Terkait insiden ini, Jenderal Gatot juga sudah memerintahkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk melakukan evaluasi penggunaan senjata kepada anggotanya.


"Saya sudah perintahkan KSAD untuk melakukan evaluasi, tingkatan-tingkatan apa yang membawa senjata," katanya.


Sebelumnya, Serda Yo terlibat adu mulut dengan korban, Japra (40), karena mobil pelaku dan motor korban saling bersenggolan.


Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, hingga akhirnya terjadi penembakan oleh Serda Yo. Japra langsung tewas di tempat, karena peluru tepat mengenai kepalanya.


Lokasi penembakan adalah di depan SPBU Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya