Peradilan Militer Penembak Tukang Ojek Terbuka untuk Publik
Rabu, 4 November 2015 - 14:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan mengeluarkan Surat Telegram (ST), terkait peradilan militer. Apabila sebelumnya peradilan militer lebih sering tertutup, maka ST Panglima TNI itu membuka proses persidangan.
Ini juga berlaku terkait kasus penembakan oleh Serda Yo, anggota Yon Intel Kostrad TNI Angkatan Darat, yang menembak Japra (40), seorang tukang ojek di Cibinong, Bogor, Selasa kemarin.
Baca Juga :
Ketika Ratusan Jenderal TNI Adu Tangkas Menembak
Baca Juga :
Panglima TNI : Jadi Teroris di Indonesia Enak
"Karena kalau tidak, seolah-olah TNI membuat persidangan nanti membuat keringanan," tutur dia.
Dalam persidangan nanti juga, Jenderal Gatot memastikan akan ada hukuman tambahan bagi Serda Yo yakni .
Terkait insiden ini, Jenderal Gatot juga sudah memerintahkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk melakukan evaluasi penggunaan senjata kepada anggotanya.
"Saya sudah perintahkan KSAD untuk melakukan evaluasi, tingkatan-tingkatan apa yang membawa senjata," katanya.
Sebelumnya, Serda Yo terlibat adu mulut dengan korban, Japra (40), karena mobil pelaku dan motor korban saling bersenggolan.
Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, hingga akhirnya terjadi penembakan oleh Serda Yo. Japra langsung tewas di tempat, karena peluru tepat mengenai kepalanya.
Lokasi penembakan adalah di depan SPBU Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena kalau tidak, seolah-olah TNI membuat persidangan nanti membuat keringanan," tutur dia.