Tembak Mati Tukang Ojek, Serda Yo Terancam Sanksi Berlapis
- VIVA/Hasbi Areinta
VIVA.co.id - Komandan Batalyon Intel Kostrad TNI Angkatan Darat, Mayor Inf Beni Eka meminta maaf kepada keluarga korban atas aksi koboi yang dilakukan anak buahnya.
Serda Yo yang merupakan anggota Baintel 2/3/A Kie Taipur Yon Intel Kostrad, menembak mati Marsin Sarmani, alias Japra (40) di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 3 November 2015
Atas perbuatan anak buahnya itu, Mayor Beni meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Beni dan jajaran pun terlihat melayat ke kediaman korban sejak Selasa malam. Anggotanya juga turut membantu proses pemakaman almarhum Japra di Tempat Pemakaman Umum Cirimekar, Kabupaten Bogor.
"Kami tegaskan tidak ada pertikaian antara aparat dan warga sipil. Ini murni hanya persoalan individu oknum anggota dan warga. Saya dan keluarga sepakat untuk saling memaafkan," kata Beni, Rabu, 4 November 2015.
Mayor Beni juga turut membicarakan bantuan yang akan diberikan TNI AD bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, Japra meninggalkan istri dan dua anak, yang salah satunya masih berusia lima tahun. Siti, istri Japra harus membesarkan anaknya seorang diri, dengan bekerja sebagai buruh pabrik.
"Bantuan baru berupa materi dan sembako. Soal pendidikan anak akan kami bahas dan pikirkan bersama-sama," ucap Beni.
Sementara itu, pelaku kata Beni, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Denpom Bogor dan terancam sanksi berlapis. Pelaku terancam dipecat, dijatuhi sanksi pidana, karena menembak warga sipil saat bertugas dan senjata api yang digunakan merupakan perangkat bertugas.
"Ini akan jadi pembelajaran ke dalam bagi instansi kami. Saya secara instansi dan pribadi minta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.