Anak Buah Kaligis Suruh Rekannya Buang Handphone
Rabu, 4 November 2015 - 13:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Pengacara, Afrian Bondjol mengakui diri pernah meminta anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias lndah untuk membuang telepon genggam. Hal tersebut dilakukannya setelah anak buah Kaligis lainnya yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gary tertangkap tangan KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Afrian saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Awalnya, Afrian menerangkan bahwa dia dan Gary adalah asisten pengacara yang bekerja di firma hukum Kaligis. Namun dia mengaku sudah tidak lagi bekerja untuk Kaligis sejak 2013.
Pada saat Gary ditangkap KPK karena terkait suap Hakim PTUN, Afrian mengaku baru mengetahuinya dari seorang
office boy
di kantor Kaligis.
Menurut Afrian, usai penangkapan, dia sempat menghubungi asisten Kaligis ketika itu yang bernama Yurinda Tri Achyuni alias lndah. Dia mengakui sempat menyuruh lndah untuk membuang handphone.
"Ketika Gary ditangkap, saya telepon lndah, saya khawatir dia ikut terseret. Saya bilang buang saja (handphone), saya spontan," kata Afrian.
Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah salah satu alasan dia menyuruh lndah membuang
handphone
adalah karena khawatir disadap. Afrian membenarkan bahwa salah satu alasannya adalah karena khawatir
handphone
lndah disadap KPK.
"Informasi dari lndah iya, dia buang," kata Afrian saat dikonfirmasi apakah pada akhirnya lndah membuang
handphone
tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah, mantan asisten Otto Cornelis Kaligis, mengaku pernah disuruh membuang telepon genggam miliknya.
"Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang HP yang saudara punya tadi," tanya Jaksa Ahmad Burhanuddin kepada lndah.
Menurut lndah, ketika itu Afrian menyarankan untuk membuangnya. "Buang saja," ujar lndah menirukan perkataan Afrian.
Pada perkara ini, lndah disebut merupakan orang yang bersama dengan OC Kaligis dan Gary beberapa kali menemui Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Dia bahkan disebut merupakan orang yang menyimpan amplop di dalam buku. Amplop itu disebut-sebut berisi uang yang diberikan kepada Hakim dan Panitera untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut lndah, ketika itu Afrian menyarankan untuk membuangnya. "Buang saja," ujar lndah menirukan perkataan Afrian.