Keluarga Japra Minta Sersan Yo Dihukum Mati
- Reuters
VIVA.co.id - Keluarga almarhum Marsin Sarmani alias Japra (40) mengencam aksi penembakan oleh anggota Baintel 2/3/A Kie Taipur Yon Intel Kostrad, Serda Yo, di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 3 November 2015. Pihak keluarga minta pelaku dihukum berat.
"Saya mewakili keluarga pengennya pelaku dihukum yang berat, dipecat dari jabatannya, sama-lah hukumannya mati karena korban juga mati. Kalau bisa dimatiin juga pelakunya," kata adik korban, Rizal, di rumah duka, Rabu, 4 November 2015.
Rizal menyesalkan arogansi Serda Yo yang mengeluarkan senjata saat cekcok dengan korban di tempat umum. Kemudian pelaku langsung menembak kepala korban hingga tewas di tempat.
"Anggota TNI pelindung masyarakat seharusnya jadi contoh masyarakat. (perbuatan pelaku) ini buat malu kesatuan. Keluarga kami menyesalkan oknum TNI seperti itu," ujar dia.
Sementara itu, Imron (30) keponakan korban, mengatakan istri korban sangat terpukul tas peristiwa yang menimpa suaminya. Korban diketahui meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya.
"Saya meminta kepada pimpinan TNI agar menindak anggota TNI yang arogan, dan saya menyerahkan kepada hukum, agar dihukum yang setimpal," ujarnya.
Pantauan VIVA.co.id, korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum Ciri Mekar, Cibinong, sekitar pukul 07.10 WIB. Di rumah korban masih ramai dikunjungi keluarga dan rekan-rekan korban. KorbanĀ juga tercatat sebagai anggota ormas Badan Pemberdayaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) sejak tahun 2002. (ren)