Buat Film Tanpa Izin di Batam, 2 Warga Inggris Dipenjara
Selasa, 3 November 2015 - 19:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Dua warga Inggris bernama Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, yang diduga anggota International Federation Journalists, dan anggota Aliansi Jurnalis London, dijatuhi hukuman penjara di Pengadilan Negeri Batam.
Keduanya ditangkap Angkatan Laut RI, saat membuat syuting film dokumenter tentang pembajakan kapal di laut Batam, Riau, pada 28 Mei 2015. Mereka ditangkap karena keduanya tidak memiliki izin. Oleh Pengadilan Negeri Batam, mereka dijatuhi hukuman penjara, pada Selasa, 3 November 2015.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan pada 28 Mei 2015, yang berarti, dua hari ke depan, keduanya menghirup udara bebas.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, juga menjatuhi hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti hukuman kurungan sebulan.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tidak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum," kata Wahyu, membacakan amar putusannya, Selasa sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar putusan Majelis, unsur pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi. Sehingga, nota pembelaan kedua terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya (PH) di persidangan ditolak seluruhnya.
Barang dikembalikan
Baca Juga :
Kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus Dikritik
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan dapat menerima. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir dulu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan dapat menerima. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir dulu. (one)