Gatot Pujo 'Dikepung' Empat Perkara Korupsi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sudah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa, 3 November 2015, Gatot kembali ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
"Kasus pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumatera Utara untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.
Dalam perkara ini, Gatot diduga sebagai pihak pemberi suap yang terkait beberapa hal. Termasuk di antaranya terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD, persetujuan pengubahan APBD, hingga penolakan Hak lnterpelasi DPRD.
Sementara itu, untuk yang diduga sebagai pihak penerima suap, KPK telah menetapkan beberapa anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Ketua DPRD tahun 2009-2014, SB; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, CHR; anggota DPRD 2009-2014, AJS; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, KH serta Wakil Ketua DPRD, SPA.
Pada perkara ini, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penanganan Perkara Bansos
Sebelum itu, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni kasus penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, juga menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. KPK menuduh Gatot dan Evy memberikan hadiah atau janji kepada Rio Capella terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Suap Hakim PTUN
Penangkapan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK pada Juli 2015 ditengarai menjadi titik balik karier politik Gatot Pujo Nugroho. Setelah penangkapan itu, Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga, Gatot dan Evy merupakan pihak yang turut memberikan suap kepada hakim dan panitera. Suap tersebut diduga terkait permohonan pengajuan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyelidikan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Keduanya kemudian disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini juga menjerat pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka. Kaligis yang saat perkara itu bergulir bertindak sebagai pengacara Gatot Pujo. Kaligis diduga menjadi inisiator suap kepada hakim PTUN Medan.
Korupsi Dana Bansos
Benang kusut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, akhirnya terurai. Kejaksaan Agung yang mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai tersangka.
Kejaksaan menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos Sumut. Penetapan tersangka itu diputuskan penyidik Kejaksaan memeriksa sebanyak 274 saksi berikut barang buktinya.
Selain Gatot, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka.
Gatot bersama Eddy diduga tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah dana bansos, dan penetapan SKPD yang mengelola. Eddy selaku Kesbangpol juga berperan dalam meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.
Atas empat perkara korupsi yang menjeratnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terancam 20 tahun penjara.