Menkopolhukam: Surat Edaran Kapolri untuk Disiplinkan Bangsa
Selasa, 3 November 2015 - 17:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan meminta, masyarakat tak bereaksi berlebihan atas surat edaran Kepala Polri tentang ancaman hukuman pidana bagi pengujar kebencian.
Ia mengatakan, surat edaran itu bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, yang memang dijamin konstitusi. Surat edaran yang belakangan populer disebut juga sebagai hate speech itu diterbitkan demi menegakkan hukum.
"Menurut saya, apa yang dibuat Kapolri itu untuk mendisiplinkan bangsa kita," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 November 2015.
Dia menjelaskan, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan menjunjung tinggi sopan santun dan sikap saling menghargai. Tindakan yang dapat dikategorikan menyebarkan kebencian kepada orang lain, menurutnya, bertentangan dengan watak bangsa Indonesia itu.
Jika konteksnya mengkritik, kata Luhut, tentu tak dapat dilarang, apalagi dipidanakan. Tetapi mengkritik pun ada aturan atau etikanya. Kritik yang mengarah pada menyebarkan kebencian atau menghasut, apalagi menganjurkan tindakan kekerasan, tak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, semua orang bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi mereka. Tetapi kebebasan itu tetap dibatasi hukum dan etika bermasyarakat.
Luhut menyatakan, surat edaran Kapolri itu tak sedikit pun dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, apalagi mengembalikan Indonesia seperti masa pemerintahan otoriter Orde Baru. Semua diniatkan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia mencontohkan betapa negara maju dan berperadaban tinggi seperti Inggris saja mengatur banyak hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakatnya. "Kita (bangsa Indonesia) masa tak boleh diatur."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika konteksnya mengkritik, kata Luhut, tentu tak dapat dilarang, apalagi dipidanakan. Tetapi mengkritik pun ada aturan atau etikanya. Kritik yang mengarah pada menyebarkan kebencian atau menghasut, apalagi menganjurkan tindakan kekerasan, tak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.