Hakim Tolak Eksepsi Margriet Megawe
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe. Dalam pembacaan putusan sela selama satu jam lebih itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edward Hary Sinaga menolak eksepsi yang diajukan Margriet.
"Menolak eksepsi untuk seluruhnya," kata Edward di PN Denpasar, Selasa 3 November 2015.
Majelis Hakim juga menilai dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang salah. Semua sudah tepat, dan benar.
"Dakwaan penuntut umum cermat, jelas dan lengkap," kata Edward lagi.
Ia lantas memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti.
Sidang kemudian ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebabnya, pada sidang kali ini JPU yang dipimpin Purwanta Sudarmaji belum menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa.
"Kami tadi menunggu hasil putusan sela. Jadi, kami belum menyiapkan saksi-saksi," kata Purwanta.
Sementara kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, meminta kepada Majelis Hakim mengenai kejelasan saksi yang akan diperiksa. Apakah sesuai dengan urutan berkas dakwaan atau tidak.
"Kalau tidak, mohon kami diberi tahu tiga hari sebelumnya untuk mempersiapkan pembelaan," kata Posko.