Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Selasa, 3 November 2015 - 11:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Tin Mardayani, Selasa 3 November 2015.
Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dewie yang merupakan anggota Komisi Vll DPR dari fraksi Partai Hanura diduga telah menerima suap terkait usulan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Mardayani, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni dua orang pegawai PT Hutama Karya, Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo, serta satu orang dari pihak swasta bernama Harun Rasyid Asikin.
Ketiganya juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Dewie.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Baca Juga :
Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan
Baca Juga :
KPK Periksa Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11Â Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)
Halaman Selanjutnya
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.