LBH: Harusnya Edaran Ujaran Kebencian Sejak Dulu

Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Sejumlah Daerah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendukung Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal penanganan ujaran kebencian atau
hate speech

"Seharusnya surat edaran ini sudah sejak dulu dikeluarkan," ujar Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi, Senin 2 November 2015.

Menurut Nelson, edaran ujaran kebencian sangat diperlukan. Salah satunya untuk mencegah diskriminasi.
LBH Pers Sebut Edaran Ujaran Kebencian Blunder Polisi

Nelson pun mencontohkan salah satunya di tempat ibadah. Wilayah ini sering dilontarkan kata-kata yang mendiskriminasi aliran kepercayaan tertentu. 
Peneliti: Ujaran Kebencian ala Kapolri Bukan Undang-undang

"Karena, selama ini kan kita sering dengar di tempat ibadah kadang-kadang ada ujaran kebencian itu,” ungkap Nelson.
Hate Speech Jangan Terburu-Buru Diterapkan Dalam Pilkada

Dalam SE yang diedarkan Polri diatur bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dapat dipidana. Pada Nomor 2 huruf (f) SE tersebut, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)

Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke

Polisi belum bisa melakukan penahanan karena tersangka stroke.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016