LBH: Harusnya Edaran Ujaran Kebencian Sejak Dulu

Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Sejumlah Daerah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendukung Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal penanganan ujaran kebencian atau
hate speech
Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

KontraS: Kebebasan Berpendapat Terancam di Era Jokowi
"Seharusnya surat edaran ini sudah sejak dulu dikeluarkan," ujar Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi, Senin 2 November 2015.

Menurut Nelson, edaran ujaran kebencian sangat diperlukan. Salah satunya untuk mencegah diskriminasi.

Nelson pun mencontohkan salah satunya di tempat ibadah. Wilayah ini sering dilontarkan kata-kata yang mendiskriminasi aliran kepercayaan tertentu. 

"Karena, selama ini kan kita sering dengar di tempat ibadah kadang-kadang ada ujaran kebencian itu,” ungkap Nelson.

Dalam SE yang diedarkan Polri diatur bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dapat dipidana. Pada Nomor 2 huruf (f) SE tersebut, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya