Hakim Mentahkan Alasan Eks Petinggi Hanura di Sidang
Senin, 2 November 2015 - 20:33 WIB
Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan mantan Petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Soeharto, yang memohon perkaranya tidak dilanjutkan. Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Pengacara Bambang berargumen bahwa kliennya tidak layak untuk menjalani persidangan lantaran kondisinya dalam keadaan sakit permanen (unfit to stand trial). Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
"Menolak permohonan penasihat hukum terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, John Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Pada pertimbangannya, Hakim menolak pendapat ahli dari pihak Bambang yang menyimpulkan bahwa Bambang adalah pasien berisiko sangat tinggi dapat mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba serta stroke tiba-tiba.
Selain itu, ahli dari pihak Bambang juga menyebut bahwa Bambang tidak dalam kondisi yang menunjang untuk aktivitas fisik. Pendapat ahli dari Bambang tersebut bertolak belakang dengan ahli dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ahli yang dihadirkan KPK justru menyatakan Bambang layak diadili.
Majelis Hakim memutuskan untuk lebih memilih pendapat ahli yang diajukan oleh KPK. Hakim beralasan bahwa pendapat ahli dari KPK berdasarkan pemeriksaan resmi dari 12 orang anggota tim dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang dinilai lebih objektif.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Bambang masih dalam kondisi mampu memahami tahap peradilan dan masih mampu mengutarakan hal-hal terkait pembelaan dirinya sendiri.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan lDl yang menyebut bahwa Bambang dapat menjelaskan dengan cukup rinci seperti menjelaskan pasal-pasal untuk mendukung dirinya unfit to stand trial.
"Tampaknya sejak awal pemeriksaan, terperiksa ingin menunjukkan dirinya agar unfit to stand trial," ujar Hakim.
Hakim menambahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kondisi Bambang, maka dia diperbolehkan untuk didampingi dokter.
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi dokter pribadinya atau dokter umum," kata Hakim.
Bambang diketahui ditetapkan oleh tersangka oleh KPK sejak 12 September 2014 lalu. Penetapan tersangka Bambang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari Lusita Ani Razak yang merupakan anak buah Bambang.
Peran Bambang dalam kasus ini diduga ikut memberikan atau menjanjikan sesuatu bersama Lusita kepada Subri. Dalam putusan pengadilan terhadap Subri, terbukti bahwa dia telah menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, namun Bambang hingga saat ini belum ditahan. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi dokter pribadinya atau dokter umum," kata Hakim.