Hakim Dinilai Lebih Berwenang Putuskan Remisi

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id
- Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mengatakan, remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana seharusnya diputuskan melalui pengadilan oleh hakim dan bukan Kementerian Hukum dan HAM seperti saat ini.

"Di pengadilan itu lebih transparan, karena persidangan terbuka untuk umum. Kedua, lebih akuntabel karena hakim pasti selalu meminta indikatornya apa. Indikatornya ketika dia diberikan remisi penyesuaian pidana, apakah sudah sesuai dengan pertimbangan rasa keadilan di masyarakat," ujar Julius, usai diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat malam, 30 Oktober 2015.

Menurutnya, pemberian remisi bisa saja dijadikan kesempatan gratifikasi. Dengan demikian, dia menuding, pemberian remisi bisa menjadi 'barang dagangan' untuk mereka yang memiliki kekuasaan. 

Namun, di masyarakat, pemberi remisi akan berdalih soal alasan lainnya kenapa harus memberikan remisi.

Dia melanjutkan, jika keputusan pemberian remisi ada di tangan hakim, maka tentu juga harus ada indikator yang jelas untuk mengukur layak tidaknya seseorang mendapatkan remisi. 

Misalnya, sejauh mana terdakwa bisa kooperatif dengan penegak hukum selama penyidikan dan penyelidikan dan mendorong pemenuhan keadilan bagi korban atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Ditemukan kebohongan atau tidak? Pura-pura sakit, padahal tidak ada sejarah sakit kronis dan bebas," ujar Julius.

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah
Lalu, prasyarat selanjutnya bisa diberikan saat narapidana menjalani hukuman. Sejauh mana narapidana tidak melanggar tata tertib dan mengalami tingkat relijiusitas dan produktivitas bekerja. 

577 Narapidana Anak Dapat Remisi
Dia menuturkan, persoalannya selama ini laporan perilaku baik yang diberikan kepala lembaga pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM sama sekali tidak jelas indikatornya.

15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek
"Tahu enggak laporannya apa? Laporan orang ini sudah makan dua kali sehari, sudah ambil hak biologisnya seminggu sekali, laporan orang ini tidak sakit. Lalu, laporan perbaikan tindak sikapnya mana?" kata Julius.
Devi Ardi Ditahan KPK

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Rencana ini dipandang menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016