Kebiri Pelaku Seks Anak, Solusi Dangkal Pemerintah?
Jumat, 30 Oktober 2015 - 20:35 WIB
Sumber :
- FOTO: Lilis/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menyatakan ketidaksetujuannya dengan usul Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal perlunya Peraturan Pemerintah mengenai kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kita geregetan pada pelaku kekerasan seksual. Tapi bukan berarti dia dimatikan hak-hak kehidupannya. Kita tidak mau negara melakukan kekerasan. Kita ingin menghormati martabat kemanusiaan," ujar Ninik dalam konferensi pers 'Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual', di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Ia mengatakan, semua pihak seakan baru bangun dari tidur ketika kekerasan seksual marak terjadi. Padahal sebenarnya sudah berkali-kali ada
'wake up call'
terhadap persoalan ini. Tapi pemerintah tidak pernah secara sistematis melihat akar persoalannya.
Baca Juga :
VIDEO: Pengakuan Mengejutkan Saipul Jamil
Menurutnya, harus ada pencegahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasi pemenuhan hak anak. Lalu seharusnya Kementerian Sosial juga berkontribusi untuk melakukan pemulihan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual. Sehingga tidak tiba-tiba memberikan regulasi pada hilir permasalahan dengan hukuman kebiri tanpa ada langkah konkret di level sistem.
"Seakan-akan kalau pelaku dikebiri tidak akan ada lagi kekerasan seksual. Kalau hanya diatur di hilirnya dengan penghukuman tidak akan selesaikan masalah," ujar Ninik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, harus ada pencegahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasi pemenuhan hak anak. Lalu seharusnya Kementerian Sosial juga berkontribusi untuk melakukan pemulihan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual. Sehingga tidak tiba-tiba memberikan regulasi pada hilir permasalahan dengan hukuman kebiri tanpa ada langkah konkret di level sistem.