Jaksa Agung: Saya Tak Pernah Bertemu Rio Capella

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam pernyataannya mengaku jika dirinya tak pernah melakukan pertemuan dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk membahas mengenai pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial.


“Kalau masih kurang percaya, tanya saja sama Pak Rio. Saya berulang kali bilang, Saya tidak ada komunikasi, bertemu atau apapun,“ kata Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat, 30 Oktober 2015.


Pernyataan Prasetyo ini ditujukannya untuk menepis kabar yang menyatakan bahwa pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Rio di kantor Nasdem untuk membahas pengamanan kasus ini. Di mana, penyidikan kasus korupsi dana bansos Sumatera Utara tengah berada di tangan penyidik, khusus Kejaksaan Agung. “Saya jamin tidak ada pertemuan itu,” ungkap Prasetyo.
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rio Capella Ditunda


Sidang Praperadilan Rio Capella, KPK Minta Ditunda
Sebelumnya, untuk melakukan pengamanan terhadap kasus bansos ini, Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku meminta bantuan Rio Capella. Permintaan bantuan ini dilakukan karena Gatot mengakui dirinya telah mengetahui status tersangkanya dalam kasus itu.

Sebagian Uang Suap Rio Capella untuk Bayar Sekolah

“Saya belum pernah diperiksa tapi sudah dijadikan tersangka. Tolonglah sampaikan kepada Jaksa Agung. Pak Rio menyanggupi itu,” ungkap Gatot usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus suap hakim sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya