Rio Capella Terima Tawaran Justice Collaborator KPK
Jumat, 30 Oktober 2015 - 15:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengisyaratkan kesediaannya menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau
justice collaborator
dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
"Sepanjang masuk di akal dalam arti sesuai pengatahuan yang ada pada Pak Rio," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2015.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
"Sepanjang masuk di akal dalam arti sesuai pengatahuan yang ada pada Pak Rio," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2015.
Menurut Maqdir, kepastian Rio akan menjadi saksi pelaku tersebut sedianya memang akan dipastikan Rio pada Jumat 30 Oktober. Namun menurut Maqdir hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya.
"Saya belum bicara, tapi itu sudah kami pikirkan dari kemarin," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Pada perkara ini, Rio Capella disangka sebagai pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.
Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Maqdir, kepastian Rio akan menjadi saksi pelaku tersebut sedianya memang akan dipastikan Rio pada Jumat 30 Oktober. Namun menurut Maqdir hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya.