Mau Diadili, Rio Capella Cabut Gugatan Lawan KPK
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Tim Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir lsmail, menyerahkan dan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada hakim tunggal I Ketut Tirta pada sidang perdana Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2015.
Maqdir menuturkan, pencabutan gugatan praperadilan dikarenakan pihaknya menganggap permohonan penundaan yang dilakukan oleh termohon merupakan upaya untuk melimpahkan perkara sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya bisa digugurkan.
"Info dari tim ada rencana pelimpahan tahap dua. Ada upaya pengguguran proses praperadilan," ujar Maqdir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Maqdir pun membacakan dan sekaligus menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, perkenankan kami mencabut permohonan klien kami atas nama Patrice Rio Capella, " kata Maqdir.
Atas permohonan pencabutan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella tersebut, hakim tunggal I Ketut Tirta akan membacakan penetapan pencabutan gugatan praperadilan pada hari Rabu 4 November 2015 mendatang. Hal tersebut, dikarenakan untuk memanggil KPK selaku pihak termohon untuk hadir pada hari Rabu 4 November mendatang.
"Kita tetapkan untuk menanggapi pencabutan pemohon pada hari Rabu. Kita perintahkan kepada juru sita untuk memanggil termohon," kata I Ketut Tirta.
Sebagaimana diketahui, Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Diketahui, Rio Capella merupakan tersangka kasus dugaan suap Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.
Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (one)