KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rio Capella Ditunda
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella, Jumat, 30 Oktober 2015. Namun, sidang ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak hadir.
KPK hanya menyampaikan surat yang berisi permintaan agar sidang ditunda kepada PN Jakarta Selatan. KPK meminta penundaan dengan alasan tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rio.
"Pengadilan menerima surat dari termohon pada 29 Oktober 2015. Termohon mengajukan permohonan penundaan sidang," kata Hakim tunggal I Ketut Tirta di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Ketut mengatakan termohon memohon sidang ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk permohonan pemohon.
"Karena termohon tidak hadir perkara ini tidak bisa dilanjutkan, maka harus ditunda," ujar Ketut.
Berdasarkan pantauan, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB tersebut berlangsung hanya belasan menit saja.
Sebagaimana diketahui, Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Rio disangka merupakan pihak yang menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.
Pemberian suap itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.