Sidang Praperadilan Rio Capella, KPK Minta Ditunda
Jumat, 30 Oktober 2015 - 09:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Jumat 30 Oktober 2015.
Pelaksana harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah melayangkan surat permintaan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel," kata Yuyuk, Jumat 30 Oktober 2015.
Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana praperadilan Rio diagendakan pukul 09.00 Jumat ini dengan pimpinan Hakim l Ketut Tirta.
Diketahui, Rio Capella merupakan tersangka kasus dugaan suap Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Pengacara Rio, Maqdir lsmail sebelumnya menyebut pihaknya telah menyiapkan materi praperadilan untuk menghadapi sidang.
"Besok jadwalnya, apakah KPK hadir atau tidak, kami tidak tahu. Kita lihat besok," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, Kamis.
Menurut Maqdir, materi gugatan praperadilan yang diajukan tidak hanya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK, namun juga upaya penahanan Rio.
"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," ujarnya.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :