Sebagian Uang Suap Rio Capella untuk Bayar Sekolah
Jumat, 30 Oktober 2015 - 00:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengakui pernah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang diberikan melalui rekan Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Rio menyebut dia tidak menerima semua utuh uang tersebut. Dia mengaku memberikan Rp50 juta kepada Sisca.
"Uangnya diterima dari Sisca, jumlah Rp200 juta. Kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, Kamis, 29 Oktober 2015.
Uang diberikan melalui rekan Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Rio menyebut dia tidak menerima semua utuh uang tersebut. Dia mengaku memberikan Rp50 juta kepada Sisca.
"Uangnya diterima dari Sisca, jumlah Rp200 juta. Kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, Kamis, 29 Oktober 2015.
Namun, Maqdir menyatakan kliennya beberapa hari kemudian mengembalikan uang Rp200 juta kepada Sisca. Namun uang Rp50 juta tetap diberikan kepada Sisca.
"Saya
nggak
tahu. Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal, ya sudah kasih saja uang Rp50 juta," kata dia.
Namun, Maqdir menyatakan kliennya beberapa hari kemudian mengembalikan uang Rp200 juta kepada Sisca. Namun menurut dia, Sisca kembali menyerahkan uang itu kepada Rio dengan menaruhnya secara diam-diam di dalam mobil.
Menurut Maqdir, Rio kembali menyerahkan uang tersebut kepada Sisca. Namun kali ini uang dikembalikan melalui kakaknya Sisca.
"Waktu diserahkan, kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca atau oleh Sisca," ujar Maqdir.
KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.
Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Maqdir menyatakan kliennya beberapa hari kemudian mengembalikan uang Rp200 juta kepada Sisca. Namun uang Rp50 juta tetap diberikan kepada Sisca.