KPAI Tolak Aturan Menkominfo soal Game Online
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi yang tidak melibatkan pemerhati anak dalam uji materi Rancangan Peraturan Menkominfo soal Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"KPAI menolak keseluruhan isi rancangan peraturan Menkominfo ini, karena ketentuan ini melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini dan dapat mendorong perkembangan game bernuansa kekerasan yang berpotensi diimitasi oleh anak di dunia nyata," kata Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2015
Rancangan peraturan menteri ini, lanjut Asrorun, tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak. Bahkan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan Revolusi Mental.
"Perspektif yang perlu dibangun, pemerintah perlu mengatur para penyelenggara game online sebagai penyedia jasa permainan anak agar membuat game yang memiliki perspektif pada perlindungan anak secara utuh, bukan melarang anak untuk mendapatkan haknya bermain," ujar Asrorun.
Kata dia, pemerintah wajib menyediakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter, baik online maupun offline. Klasifikasi dan penentuan kategori game harus terbebas dari unsur kekerasan, sadisme, rokok, miras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual, unsur negatif lainnya.
Selain itu juga harus disesuaikan dengan usia dan tumbuh kembang anak sebagai implementasi kewajiban pemerintah menyediakan sarana bermain bagi anak.
"Klasifikasi melibatkan pihak terkait yang lebih luas seperti, para psikolog, pendidik, gamer, orangtua dan anak itu sendiri, agar anak memperoleh game online yang sesuai usia dan tumbuh kembangnya," tuturnya. (ase)