Istri Gatot Akui Partai Nasdem Pernah Minta Jatah

Evi Susanti istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui adanya permintaan jatah dari Partai Nasdem untuk Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, memang ada (permintaan jatah SKPD)," kata Evy, usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 29 Oktober 2015.

Namun, Evy tidak menyebut secara jelas siapa yang meminta jatah dan berapa jumlah jatah yang diminta. Dia hanya mengakui permintaan jatah ada setelah islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut yang berasal dari Partai Nasdem, Tengku Erry Nuradi.

Islah tersebut dilakukan di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, dan dihadiri oleh sejumlah petinggi partai, termasuk Ketua Umum, Surya Paloh dan OC Kaligis.

Surya Paloh Masuk Daftar Saksi Sidang Rio Capela

Awal mula islah tersebut ditempuh saat Gatot mengetahui bahwa dia tercatat sebagai tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Agung.

Gatot menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politis, mengingat Jaksa Agung, HM Prasetyo juga berasal dari Partai Nasdem.

Terkait penetapan tersangka itu, Gatot pernah meminta bantuan Patrice Rio Capella, untuk menjadi perantara komunikasi dengan Jaksa Agung.

Bahkan, Gatot pernah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella. KPK menduga hal tersebut terkait penyelidikan Kejaksaan yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka. (ase)

Kasus Suap Mantan Sekjen Nasdem, KPK Periksa OC Kaligis
keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella

Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem

Surya Paloh akan dihadirkan sebagai saksi Patrice Rio Capella

img_title
VIVA.co.id
23 November 2015