Dihukum Tiga Tahun Gara-gara Pasang Bendera di Kawah Merapi
Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:33 WIB
Sumber :
- Antara/ Rahmad
VIVA.co.id
- Beberapa waktu lalu, sebuah komunitas pecinta alam dari Adventure 54 yang berjumlah empat orang melakukan perjalanan ke Kawah Merapi. Di sela perjalanan tersebut, salah seorang anggota komunitas tersebut, Septian Anggara, memasang bendera di tiang
Close Circuit Television
(CCTV).
Meski terlihat sepele, namun rupanya berakibat cukup fatal. Sebab, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta tidak bisa melakukan pemantauan aktivitas di kawah salah satu gunung teraktif di dunia itu.
Namun karena mereka masih sekolah, maka waktunya akan disesuaikan, agar tidak mengganggu aktivitas sekolah mereka. "Intinya kita tidak ingin menghalangi minat mendaki. Sanksi ini sifatnya lebih pada edukasi saja, mereka kan masih muda," lanjut Tri.
Septian Anggara, si pemasang bendera di tiang CCTV Pantuan Kawah Merapi bersama rekan-rekanya dari Adventure 54, hari ini memenuhi panggilan BPPTKG. Mereka datang untuk meminta maaf atas perbuatannya memasang bendera di tiang CCTV pantauan Kawah Merapi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun karena mereka masih sekolah, maka waktunya akan disesuaikan, agar tidak mengganggu aktivitas sekolah mereka. "Intinya kita tidak ingin menghalangi minat mendaki. Sanksi ini sifatnya lebih pada edukasi saja, mereka kan masih muda," lanjut Tri.