Suap Rio Capella, KPK Periksa Gubernur Gatot dan Istrinya
Kamis, 29 Oktober 2015 - 10:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, Kamis 29 Oktober 2015.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Patrice Rio Capella terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Insya Allah ya," kata dia.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni Fransisca Insani Rahest alias Sisca. Sisca yang disebut-sebut merupakan perantara uang suap dari Gatot dan Evy kepada Rio, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella; Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Rio Capella diduga telah menerima suap dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga diberikan terkait penyelidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot sebelumnya sempat mengatakan bahwa pada penyelidikan Kejaksaan atas perkara itu, telah mencantumkan nama dia sebagai tersangka. Dia merasa penetapannya sebagai tersangka bernuansa politis, mengingat Jaksa Agung berasal dari Partai Nasdem, HM Prasetyo.
Lantaran merasa politis, Gatot kemudian melakukan islah dengan wakil gubernurnya, Tengku Erry Nuradi karena merasa status tersangkanya terkait hubungannya yang tidak harmonis. Pada islah tersebut dihadiri sejumlah petinggi Partai Nasdem, termasuk Surya Paloh dan OC Kaligis.
Setelah islah, Gatot juga lantas meminta tolong pada Rio Capella untuk mengkomunikasikan mengenai perkaranya tersebut kepada Jaksa Agung. Menurut Gatot, hal tersebut disanggupi Rio.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Insya Allah ya," kata dia.