KPK Terus Dalami Kasus Cak Imin Saat Jadi Menteri

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (tengah).
Sumber :
  • NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Perkara ini menyeret Jamaluddien Malik, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat Muhaimin menjabat sebagai menteri.


Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, Rabu 28 Oktober 2015, mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain-lain dalam perkara ini. "Masih terus pendalaman juga terhadap Muhaimin," kata Indriyanto saat dikonfirmasi.
Selama Semester I 2015, 30 Ribu Pekerja Dirumahkan


Aturan JHT 10 Tahun Baru Bisa Cair Akan Direvisi
Indriyanto tak mau mengungkap lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Cak Imin-sapaan Muhaimin- dalam kasus ini. "Bukan dugaan, tetapi pendalaman saja," kata Indriyanto.

KPK Periksa Dirjen di Kemenakertrans atas Kasus Pemerasan

Hari ini, Cak Imin menjalani pemeriksaan penyidik KPK untuk diminta keterangannya. Dia diperiksa sekitar delapan jam sebagai saksi mantan anak buahnya, Jamaluddien Malik.


Menurut lndriyanto, penyidik akan mengkaji hasil pemeriksaan Muhaimin, apakah nantinya dia masih diperlukan keterangannya atau tidak. "Tim yang akan menilai," kata dia.


Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan Jamaluddien Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.


Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya