Tersangka Korupsi Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tersangka dugaan korupsi mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dasep Ahmadi yang merupakan direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama membatalkan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.  


Hal ini disampaikan kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso. Vidi menjelaskan pembatalan praperadilan dikarenakan berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


"Berdasarkan pasal 82 KUHAP dengan dimulainya pemeriksaan berarti praperadilan gugur dengan sendirinya," ujar Vidi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.
Kasus Mobil Listrik, Kejagung Digugat Praperadilan


Kejagung Buru Aktor Intelektual Kasus Mobil Listrik
Vidi menambahkan pencabutan gugatan praperadilan ini sudah dikomunikasikan dengan kliennya.

Kejaksaan Agung Kebut Kasus Mobil Listrik

"Atas dasar pertimbangan hukum, lebih baik kita mempersiapkan diri mengahadapi pengadilan Tipikor. Kita dampingi terus Dasep sampai sidang di Tipikor," katanya.


Sebelumnya, Dasep Ahmadi melalui kuasa hukumnya Vidi Galenso mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Dasep sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana praperadilan Dasep sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2015 kemarin.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya