Dosen Jadi Terpidana, UGM Belum Beri Sanksi

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVA.co.id
- Univeritas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada salah satu dosen Fakultas Ekonomi Bisnis, Sari Sitalaksmi, yang divonis oleh pengadilan tinggi Yogyakarta dengan hukuman dua bulan penjara dengan putusan nomor nomor 58/PID/2015/PT YYK.


Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.


"Kita belum bisa memberikan putusan kepada dosen yang bersangkutan karena banding ke MA sehingga perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Humas UGM, Wijayanti kepada VIVA.co.id.


Menurut Wijayanti, selama perkara tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi DIY yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas seperti biasa menjadi dosen di FEB.


"Kita menghormati prasangka tak bersalah kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Nida Jadi Mahasiswa Termuda UGM

Belum adanya keputusan yang inkrah tersebut maka Komite Kehormatan Universitas juga tidak bisa menggelar sidang untuk menentukan sanski yang harus diterima yang bersangkutan.
UGM Ciptakan Alat Deteksi Zat Berbahaya pada Makanan


Lima Mahasiswa UGM Kembangkan Obat Nyamuk Berbahan Buah Pare
"Belum ada landasan yang kuat bagi Komite Kehormartan Universitas untuk menggelar sidang," jelasnya.


Ditanya apakah dengan status dosen Sari Sitalaksmi yang dinyatakan bersalah oleh PN Sleman dan PT DIY akan mempengaruhi citra UGM karena yang bersangkutan masih diperbolehkan mengajar? Wiwit mengatakan sejauh ini tidak ada pengaruh apa-apa kepada UGM atau FEB terkait status Sari Sitalaksmi.


"Saat ini perkara tersebut masih banding ke MA sehingga tidak ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal itu berbeda bila sudah ada putusan final dan inkrah, tentu ada sanksi dari Komite Kehormatan Universitas," katanya.


Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp4 miliar pada 2012 silam. Kasus ini sudah bergulir selama tiga tahun.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya