PK Bank Mega Dinilai Tak Halangi Eksekusi

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Polemik terkait soal Bank Mega dalam kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar masih terus berlanjut hingga saat ini.


Pakar Hukum Perbankan yang juga Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang sedang dilakukan Bank Mega ini tidak bisa menghalangi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan PT Elnusa.


"PK tidak bisa menunda pelaksanaan putusan kasasi MA yang sudah inkrah. Bank Mega harus segera men‎gembalikan dana PT Elnusa," ujar Yunus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.
Ketua MA Yakin Anak Buahnya 'Main' Sendiri


Vonis 13 Tahun Udar Pristono, Jaksa Apresiasi Putusan MA
Menurut dia, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinialai harus menginstruksikan Bank Mega membayar deposito tersebut. Selain itu, Yunus juga mengherankan, bagaimana mungkin kasus yang telah diputus MA sejak 12 Februari tahun 2014, namun belum bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan.

Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi

"Seharusnya memang sudah bisa dieksekusi (aset Bank Mega). Tapi dalam kasus ini ada apa saya tidak mengerti. Padahal, banyak kasus serupa, tapi tidak berbelit-belit seperti ini" katanya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna,  ia hanya menjawab diplomatis, yakni pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan data-data terlebih dahulu menganai masalah ini.


"Sejauh ini saya belum tahu mengapa eksekusi belum juga dilakukan. Kami akan kumpulkan data-data dan menelusurinya," kata Made


Menanggai permintaan fatwa tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa MA tidak bisa memberikan perintah kepada pengadilan negeri untuk segera melakukan eksekusi.


Hal ini menurutnya, eksekusi merupakan kewenangan atau otoritas ketua pengadilan setempat.


"MA tidak bisa memerintahkan untuk melakukan eksekusi. Kecuali kalau ada masalah kenapa tidak bisa dilakukan eksekusi, MA akan menurunkan badan pengawas dan mencari serta mengecek di mana masalahnya," ujarnya


Seperti diketahui, dalam amar putusan MA tersebut Bank Mega diperintahkan mengembalikan dana deeposito Elnusa sebesar Rp 111 milyar ditambah bunga 6 persen per tahun. Pokok perkaranya adalah raibnya dana deposito Elnusa di Bank Mega cabang Cikarang, Bekasi.


Gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dilayangkan Elnusa sejak tahun 2011. Elnusa memenangkan gugatan perdata tersebut, baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan kasasi pada tanggal 12 Februari 2014.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya